Terkait dengan kejadian meninggalnya pasien DBD (Demam Berdarah Dengue) atas nama Muhamad Rezki Mediansori (21), warga Desa Palaspasemah, Kecamatan Palas, Lamsel, lantaran yang bersangkutan diduga tidak diberikan pelayanan gawat darurat yang semestinya dari pihak RSUD Abdul Moeloek meski yang bersangkutan merupakan nasabah BPJS, Senin (10/2), Anggota Komisi V DPRD Lampung, Syarif Hidayat meminta kepada Gubernur Lampung agar Gubernur menegur keras RSUD Abdul Moelok.

Menurut Syarif Hidayat, bahwa dari informasi yang ia terima, pelayanan gawat darurat kepada Almarhum Muhammad Rezki Mediansori tidak sesuai standar pelayanan kegawat daruratan. “Informasi yang kami terima, pasien seperti di pingpong padahal dalam kondisi kritis,” ungkap Aleg Fraksi PKS.

Menurutnya, jika benar bahwa RSUD Abdul Moeloek tidak memberikan pelayanan gawat darurat yang semestinya, maka RSUD Abdul Moeloek melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit.

Pada pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa setiap rumah sakit mempunya kewajiban, diantaranya adalah memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya. Selanjutnya, menurut pasal 7 ayat (1) dijelaskan bahwa kewajiban Rumah Sakit memberikan pelayanan darurat kepada Pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya pada IGD/ Instalasi Gawat Darurat berupa triase dan tindakan penyelamatan nyawa (live saving) atau pencegahan kecacatan.

Syarif juga mengatakan bahwa berdasar aturan tersebut triase terkait dengan tindakan awal atau skrining secara cepat terhadap pasien yang dating ke IGD untuk mengidentifikasi kegawatdaruratan dan prioritas penanganan.

“Yang jadi pertanyaan adalah, sejauh mana tindakan triase ini dilakukan oleh pihak RSUD Abdul Moeloek terhadap pasien tersebut sehingga ikhtiar manusiawi tersebut berdampak kepada penyelamatan nyawa atau life saving ,” ungkap Aleg PKS Kota Bandar Lampung 2014-2019.

Namun demikian, menurut Aleg DPRD Lampung dapil Kota Bandar Lampung ini, jika dirinya bersama Komisi V DPRD Lampung, terlebih dahulu akan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait seperti RSUD Abdul Moeloek untuk memastikan informasi yang diterima, juga dengan BPJS. “Insya Allah Kamis 13 Februari mendatang akan dilakukan Rapat Dengar Pendapat dengan pihak-pihak terkait,” pungkas Syarif Hidayat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here