Akademisi Institut Informatika dan Bisnis Darmajaya, Sabiqul Iman menjelaskan bahwa dimasa pandemi sangat mungkin jumlah UMKM menjadi berlipat dibandingkan sebelum masa pendemi.

Data resmi dari Dinas Koperasi dan UMKM Lampung per 31 Desember 2017 yang lalu, terdapat 157 ribu UMKM di Lampung. “Tentu saja, di tengah pandemi seperti sekarang ini, dimana kesempatan kerja semakin sempit, bahkan PHK terjadi, termasuk di Lampung maka pilihan untuk bertahan hidup adalah dengan menjadi pelaku UMKM, meski kondisinyapun terseok akibat daya beli konsumen yang belum baik” kata Sabiq dalam paparannya pada agenda Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM di Aula SMK Muhammadiyah Sekampung, Lampung Timur, Ahad (14/3).

Sehingga menurut Akademisi IIB Darmajaya ini, sangat dimungkinkan jumlah UMKM menjadi bertambah secara kuantitas dimasa pandemi ini, baik yang konvensional atau transaksi langsung secara offline/ tatap muka maupun yang online.

Terdapat hal menggembirakan, dimana pelaku UMKM terutama yang memanfaatkan teknologi informasi dan internet, semakin besar dengan transaksi yang meningkat secara signifikan.

Data penjualan produk usaha menggunakan aplikasi digital atau platform, berdasarkan big data yang dikompilasi oleh BPS terjadi lonjakan sangat tinggi. “Pada bulan Maret 2020, penjualan melalui online meningkat hingga 320% dari total penjualan online awal tahun. Peningkatan penjualan online semakin tinggi terjadi pada April 2020. Bahkan tercatat meningkat 480% dari Januari 2020,” ungkap Sabiq.

Sementara itu, terkait substansi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016, Sabiqul Iman menekankan pentingnya konsistensi dalam upaya perlindungan dan pemberdayaan UMKM sesuai Pasal 4 Perda tersebut.

Dijelaskan dalam Pasal 4 bahwa bentuk-bentuk perlindungan dan pemberdayaan UMKM diantaranya adalah pembinaan kelembagaan, pengembangan SDM, fasilitasi pembiayaan / permodalan, pengembangan penerapan teknologi, pengembangan produksi, fasilitasi pemasaran dan promosi, perlindungan usaha, serta fasilitasi Hak atas Kekayaan Intelektual.

Lebih lanjut dalam pasal 5 bahwa Kegiatan Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Gubernur.

“Nah untuk mengukur sejauhmana konsistensi penerapan Perda ini dalam rangka melindungi dan memberdayakan UMKM di Lampung tentu dilihat dari bagaimana langkah operasional yang tertuang pada Peraturan Gubernur. Jika hari ini belum ada Pergub, mungkin Anggota DPRD seperti Pak Ismail, perlu colek Pak Gubernur, ” ungkap Sabiq.

Sementara itu, Ismail Jafar, Anggota DPRD Lampung Dapil Lampung Timur menyampaikan dalam sambutan acara Sosialisasi Perda Lampung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM, bahwa Indonesia kini baru ada 2 persen jumlah wirausaha atau entreprenuer. “Idealnya, agar makin gagah dan makin mendorong pertumbuhan ekonomi secara massif, harus 4 persen dari total penduduk, adalah entreprenur ” ungkap Anggota Fraksi PKS yang jadi Ketua Badan Kehormatan.

Disamping itu, Ketua Dewan Etik Daerah PKS Lampung Timur ini menyoroti perihal keberadaan Peraturan Gubernur sebagai aturan teknis dari Perda Nomor 3 Tahun 2016, yang belum ada.

“Ini pertaruhan Pak Gubernur, sebab momen pandemi ini merupakan waktu yang tepat menunjukkan keberpihakan Pak Gubernur dalam upaya perlindungan dan pemberdayaan UMKM di Lampung. Jika beliau support dengan UMKM yakin beliau segera menerbitkan Peraturan Gubernurnya, ” pungkas Dewan yang telah membangun Jalan Usaha Tani Mandiri di 15 titik se Lampung Timur.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here