RUMBIA- Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PKS, Vittorio Dwison melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, Minggu (20/06). Perda yang dibawa pada agenda kali ini adalah Perda No 1 tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.

Menurut Vittorio, Rembug Desa adalah sebuah bentuk implementasi Nilai Moral masyarakat Indonesia yang mengedepankan musyawarah dan gotong-royong. Rembug desa dapat menjadi bukti dari ciri khas warga Indonesia yang santun dan beradab khususnya dalam mencegah terjadinya konflik di masyarakat.

“tentu rembug desa ini adalah upaya yang sangat tepat dalam mencegah terjadinya konflik di masyarakat. Bukti luhurnya nilai moral bangsa kita yang mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan berbagai persoalan”, Kata Vittorio.

Salah satu pemateri yang diundang untuk turut menyosialisasikan perda ini adalah Agus Triono, Aleg Kabupaten Lampung Tengah fraksi PKS. Agus menyebutkan bahwa Perda Rembug Desa ini mengatur lebih detail terkait bagaimana tatacara rembug desa dan kelurahan.
“Rembug desa dan kelurahan merupakan sebuah budaya, adat istiadat masyarakat Indonesia dalam menyelesaikan konflik antara masyarakat. Perda yang di buat dan disosialisakan ini merupakan perda untuk mengatur lebih detail lagi terkait bagaimana rembug desa dan kelurahan guna menyelesaikan konflik yg melibatkan masyarakat luas”, Kata Agus.

Ia menyebutkan bahwa Perda Rembug Desa dapat menjadi acuan yang tepat untuk memilih siapa saja yang perlu terlibat dalam rembug desa atau kelurahan jika terjadi konflik.
“Harapan kami, kedepan jika terjadi konflik terbuka. Kampung bisa menggunakan perda ini untuk jadi acuan komposisi siapa yg harus dilibatkan, dan menjadi pedoman bagaimana cara agar mendapatkan solusi terselesaikannya permasalahan yang ada”, lanjut Agus.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here